POLHUKAM.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai usul inisiatif DPR RI.
Diantara materi muatan RUU DKJ yang kontroversi adalah Gubernur DKJ akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden sehingga tidak ada lagi Pilkada di DKJ.
Seluruh Fraksi di DPR setuju Inisiatif RUU DKJ, kecuali Fraksi PKS yang secara tegas menolaknya. Hal ini bisa dilihat dan dikonfirmasi pada pandangan Fraksi-Fraksi di Badan Legislasi DPR hingga proses di Paripurna DPR pada Selasa, 5/12/2023.
Menurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini penunjukan Gubernur Jakarta dalam RUU tersebut telah merampas hak politik warga Jakarta untuk memilih pemimpinnya.
Usulan tersebut jelas merupakan kemunduran demokrasi. “Fraksi PKS dengan tegas menolak upaya yang mengebiri hak politik warga Jakarta yang selama ini dapat memilih pemimpinannya secara langsung.
Tidak ada alasan untuk menarik hak politik warga tersebut dan kami menganggap hal ini jelas-jelas set-back demokrasi di Jakarta,” tegas Jazuli.
Atas dasar itulah, tandas Anggota DPR Dapil Banten ini, Fraksi PKS menolak inisiatif RUU DKJ.
Artikel Terkait
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi
Ray Rangkuti Kecam Reshuffle Kelima Prabowo: Cuma Mutasi Figur Lama, Nggak Ada Perubahan Signifikan
Rp3 Miliar untuk Pakaian Dinas? Gubernur Sumsel Buka Suara soal Anggaran Kontroversial Ini
Konflik Timur Tengah 2 Bulan, Menteri ESDM Buka Suara: Stok BBM Nasional Aman?