Menurutnya, pasal-pasal UU ITE tidak dapat digunakan terhadap produk pers sebagai karya jurnalistik yang sudah tegas dan jelas diatur dalam UU 40/1999 tentang Pers. Sedangkan implementasi UU ITE sudah diatur dalam Pedoman Implementasi UU ITE 229/2021 berdasarkan Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri.
Pedoman tersebut menegaskan bahwa “untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU 40/1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU 40/1999 tentang Pers sebagai lex specialis bukan UU ITE. Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers”.
Namun demikian, Pedoman 229/2021 akan menemui tantangan berat karena norma hukum yang memayunginya justru membuka celah penafsiran yang membelenggu kemerdekaan pers.
Sementara itu, dalam proses legislasi revisi kedua UU ITE, Dewan Pers menilai tidak ada transparansi dan keterbukaan untuk melibatkan partisipasi publik secara luas, terutama untuk mendengarkan berbagai masukan dari stakeholder yang berpotensi terdampak.
Hal ini menunjukkan ketidakseriusan lembaga eksekutif dan legislatif untuk menjalankan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah menjadi UU 13/2022. Bahkan naskah revisi kedua atas UU ITE yang baru disahkan oleh DPR dan Pemerintah juga sulit diperoleh.
"Oleh karena itu, Dewan Pers mengajak masyarakat dan seluruh komunitas pers untuk bergerak mengkritisi revisi kedua atas UU ITE tersebut. Dewan Pers juga menyerukan segenap komunitas pers mengambil langkah konkret mencegah kriminalisasi pers yang disebabkan UU ITE atau UU lainnya yang masih mengancam kemerdekaan pers," tutupnya.
Sumber: rmol.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara