POLHUKAM.ID -Lolosnya Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi menuai sorotan. Bukan tanpa sebab, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Konstitusi dilakukan oleh Komisi III DPR RI, di mana Arsul sendiri merupakan bagian dari Komisi III.
"Fit and proper test di kalangan temannya sendiri, mau profesor lawannya tetap saja dia (Arsul) yang menang," kata pakar hukum tata negara, Refly Harun kepada wartawan, Sabtu (9/12).
Mantan staf ahli Mahkamah Konstitusi ini juga turut menyoroti status Arsul sebagai Wakil Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR RI. Di tengah jabatannya tersebut, Arsul diketahui memiliki kantor firma hukum.
Soal kepemilikan kantor firma hukum ini, Refly Harun khawatir akan terjadi konflik kepentingan (conflict of interest) jika Arsul sudah menjabat sebagai Hakim Konstitusi.
Ia mengurai, seorang Hakim Konstitusi seharusnya memiliki etika dengan menanggalkan posisi lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Etika kelas tingginya harus dimiliki oleh seorang Hakim Konstitusi. Misalnya dia berhenti semua dari kegiatan law firm, bahkan (memiliki) saham tidak boleh," tandasnya.
Arsul Sani terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams atas usulan DPR RI. Keputusan tersebut diambil DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa, 3 Oktober 2023 lalu.
Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut, Arsul Sani baru akan dilantik menjadi Hakim Konstitusi setelah Wahiduddin Adams mencapai usia pensiun pada Januari 2024.
"Pelantikan Pak Arsul menunggu pensiunnya Pak Wahiduddin yang masih sampai Januari," ujar Menko Polhukam Mahfud MD, Selasa lalu (3/10)
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gibran Tak Salami AHY Diduga Imbas Isu Pemakzulan yang Disinyalir dari Partai Biru
Upacara 17 Agustus di Istana Diprediksi Penuh Drama Politik, Jokowi Bakal Absen?
Bukan Hanya AHY, Begini Tatapan Tajam Bahlil Saat Tak Disalami Gibran
Insiden Gibran Tak Salami Menteri Bukti Relasi di Kabinet Tidak Kuat