POLHUKAM.ID - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD pernah mengomentari Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) serampangan, tak jarang tidak mengantongi cukup bukti. Belakangan, Menko Polhukam RI itu meralat ucapannya menjadi menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.
Keputusan meralat itu dikritik Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman. Ia menilai apa yang dilakukan Mahfud lebih parah dari ralat salah ucap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Habiburokhman mengatakan Gibran langsung meminta maaf dan mengoreksi saat salah menyebut asam folat jadi asam sulfat, terkait kebutuhan nutrisi ibu hamil. Sementara Mahfud, kata Habiburokhman, tidak meminta maaf.
"Kalau Gibran langsung, mengoreksi dan meminta maaf atas kesalahan sebut tersebut. Sementara pak Mahfud, walaupun meralat, tetapi justru mengatakan yang dimaksud adalah penetapan tersangka tanpa cukup bukti," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (10/12/2023).
Menurutnya, pernyataan Mahfud sangat fatal karena mengandung tuduhan. Ia mengatakan, Mahfud pantas jadi sasaran kritik karena meralat tuduhannya.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?