Habiburokhman mengatakan semua orang tanpa terkecuali tidak boleh melemparkan tuduhan apalagi terkait proses hukum. "Tuduhan terhadap KPK adalah pelangggaran hukum yang serius," tutur dia.
Sebelumnya, Mahfud meralat pernyataan soal operasi tangkap tangan KPK yang dinilai terkadang tidak mengantongi bukti cukup. Dia mengatakan yang benar adalah menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.
"Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya, dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud setelah menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia bersama relawan Ganjar-Mahfud di Bandung, Sabtu (9/12/2023).
Mahfud menuturkan sampai saat ini masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka tapi belum juga disidangkan karena buktinya belum cukup. Menurut Mahfud, hal itu bisa menyiksa orang. Mahfud mengakui OTT yang dilakukan KPK sudah bagus. KPK selama ini, kata Mahfud, bisa membuktikan hasil OTT-nya.
Sumber: inilah.
Artikel Terkait
Gagal Total! Gema Nasional Ultimatum Copot Dirut KAI Bobby Rasyidin Setelah Tragedi Beruntun
Sri Bintang Pamungkas Bongkar Fakta: Para Jenderal TNI Sudah Tahu Soal Teddy Sejak Lama, Bukan Rahasia Lagi!
Kritik Amien Rais ke IKN: Tanah Gembur & Target “Mission Impossible” Prabowo yang Bikin Waswas
Ade Armando Resmi Mundur dari PSI demi Jaga Partai dari Polemik Jusuf Kalla