Habiburokhman mengatakan semua orang tanpa terkecuali tidak boleh melemparkan tuduhan apalagi terkait proses hukum. "Tuduhan terhadap KPK adalah pelangggaran hukum yang serius," tutur dia.
Sebelumnya, Mahfud meralat pernyataan soal operasi tangkap tangan KPK yang dinilai terkadang tidak mengantongi bukti cukup. Dia mengatakan yang benar adalah menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.
"Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya, dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud setelah menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia bersama relawan Ganjar-Mahfud di Bandung, Sabtu (9/12/2023).
Mahfud menuturkan sampai saat ini masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka tapi belum juga disidangkan karena buktinya belum cukup. Menurut Mahfud, hal itu bisa menyiksa orang. Mahfud mengakui OTT yang dilakukan KPK sudah bagus. KPK selama ini, kata Mahfud, bisa membuktikan hasil OTT-nya.
Sumber: inilah.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?