POLHUKAM.ID - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD pernah mengomentari Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) serampangan, tak jarang tidak mengantongi cukup bukti. Belakangan, Menko Polhukam RI itu meralat ucapannya menjadi menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.
Keputusan meralat itu dikritik Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman. Ia menilai apa yang dilakukan Mahfud lebih parah dari ralat salah ucap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Habiburokhman mengatakan Gibran langsung meminta maaf dan mengoreksi saat salah menyebut asam folat jadi asam sulfat, terkait kebutuhan nutrisi ibu hamil. Sementara Mahfud, kata Habiburokhman, tidak meminta maaf.
"Kalau Gibran langsung, mengoreksi dan meminta maaf atas kesalahan sebut tersebut. Sementara pak Mahfud, walaupun meralat, tetapi justru mengatakan yang dimaksud adalah penetapan tersangka tanpa cukup bukti," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (10/12/2023).
Menurutnya, pernyataan Mahfud sangat fatal karena mengandung tuduhan. Ia mengatakan, Mahfud pantas jadi sasaran kritik karena meralat tuduhannya.
Artikel Terkait
Tata Kelola Tambang Dirombak Total! Ini Arah Baru Kedaulatan Energi Era Prabowo
Anies Bongkar Praktek Jabatan di Era Prabowo: Koneksi Lebih Penting daripada Kompetensi?
Jokowi Orang Baik: Mitos yang Mengurung Rakyat atau Realita yang Dipercaya?
Jokowi Dituding Sebagai Biang Kerok Melemahnya Penegakan Hukum di Indonesia