polhukam.id - Masyarakat diajak untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu yang akan berlangsung pada 2024.
Ajakan itu dilontarkan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis, Sabtu (16/12).
Masyarakat yang golongan putih (golput) atau tidak memilih pada pemilu menurut KH M Cholil Nafis, hukumnya haram.
Bahkan kata KH M Cholil Nafis berkenaan dengan ini, MUI pernah mengeluarkan fatwa tentang kewajiban memilih pemimpin.
Baca Juga: Soroti Kasus Ayah Tega Bunuh 4 Anak Kandung, MUI Ingatkan Besarnya Dosa Pembunuhan
Dilansir polhukam.id dari laman Mui.or.id, "Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama," kata Kiai Cholil.
Kiai Cholil menjelaskan, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini.
Oleh karena itu, dia secara tegas mengajak masyarakat untuk tidak golput.
Artikel Terkait
Ade Armando Resmi Mundur dari PSI demi Jaga Partai dari Polemik Jusuf Kalla
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?
Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Dipecat Jokowi dari Panglima TNI: Saya Ditendang karena Tidak Nurut
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi