polhukam.id - Masyarakat diajak untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu yang akan berlangsung pada 2024.
Ajakan itu dilontarkan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis, Sabtu (16/12).
Masyarakat yang golongan putih (golput) atau tidak memilih pada pemilu menurut KH M Cholil Nafis, hukumnya haram.
Bahkan kata KH M Cholil Nafis berkenaan dengan ini, MUI pernah mengeluarkan fatwa tentang kewajiban memilih pemimpin.
Baca Juga: Soroti Kasus Ayah Tega Bunuh 4 Anak Kandung, MUI Ingatkan Besarnya Dosa Pembunuhan
Dilansir polhukam.id dari laman Mui.or.id, "Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama," kata Kiai Cholil.
Kiai Cholil menjelaskan, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini.
Oleh karena itu, dia secara tegas mengajak masyarakat untuk tidak golput.
Artikel Terkait
Prabowo vs Oligarki: Said Didu Bocorkan Target Geng Solo Parcok dalam Pertemuan Rahasia 4 Jam
Strategi Jokowi 2029-2034: PSI, Kaesang, dan Misteri Dinasti Politik yang Mengguncang Indonesia
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?