polhukam.id - Masyarakat diajak untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu yang akan berlangsung pada 2024.
Ajakan itu dilontarkan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis, Sabtu (16/12).
Masyarakat yang golongan putih (golput) atau tidak memilih pada pemilu menurut KH M Cholil Nafis, hukumnya haram.
Bahkan kata KH M Cholil Nafis berkenaan dengan ini, MUI pernah mengeluarkan fatwa tentang kewajiban memilih pemimpin.
Baca Juga: Soroti Kasus Ayah Tega Bunuh 4 Anak Kandung, MUI Ingatkan Besarnya Dosa Pembunuhan
Dilansir polhukam.id dari laman Mui.or.id, "Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama," kata Kiai Cholil.
Kiai Cholil menjelaskan, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini.
Oleh karena itu, dia secara tegas mengajak masyarakat untuk tidak golput.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?