polhukam.id: Aksi bak pemandu sorak calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menyemangati para pendukungnya dalam mendukung calon presiden (Capres) Prabowo Subianto saat debat perdana berbuntut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selain sudah memberi teguran kepada Gibran usai debat capres perdana Selasa (12/12/2023), kini mengeluarkan larangan tim pasangan Capres – Cawapres untuk memberi kode atau berlaku provokatif dalam memberikan dukungan semangat saat debat berlangsung.
Kelakuan bak pemandu sorak berdiri sambil menggerakkan kedua tangannya naik-turun yang dilakukan seorang Cawapres itu langsung dievaluasi KPU sehingga keluar teguran dan larangan yang tegas dalam menjaga ketertiban panggung debat.
Pada debat kedua, dipastikan Gibran tidak akan duduk sebagai pendamping atau penyemangat karena dia akan tampil sebagai peserta debat Cawapres pada Jumat (22/12/2023). Gibran akan berdebat dengan Cawapres nomor 1 Muhaimin Iskandar dan Cawapres nomor 3 Mahfud MD.
Tema debat kedua (Cawapres): Ekonomi (ekonomi kerakyatan dan ekonomi digital), Keuangan, Investasi Pajak, Perdagangan, Pengelolaan APBN-APBD, Infrastruktur, dan Perkotaan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan, hasil evaluasi dari debat Capres perdana yang diwarnai aksi bak pemansu sorak dari seorang Cawapres Gibran itulah yang mendasari teguran sekaligus larangan dari KPU.
"Hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya, ada pasangan calon yang memberikan tanda atau kode atau gerakan yang menyemangati pendukungnya, itu semuanya tidak boleh, dan kami sampaikan dalam rapat evaluasi kemarin," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?