Pemberian yang dimaksud, meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, serta beberapa hal lain yang ditujukan untuk mempermudah tugas atau urusan suatu pihak.
Semua gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, kata Marwoto, wajib dilaporkan pada KPK.
Kecuali pemberian dari keluarga (kakek/nenek, bapak/ibu, mertua, suami/istri, anak, menantu, cucu, besan, paman/bibi, ipar, sepupu, dan keponakan).
Baca Juga: Inspektorat Banyuwangi Turunkan Tim Audit Kasus Bedah Rumah di Desa Blimbingsari
”Gratifikasi dari pihak-pihak tersebut boleh diterima dengan syarat tidak memiliki benturan kepentingan dengan posisi atau pun jabatan penerima,” katanya.
Setiap gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara adalah suap.
Kecuali kalau yang bersangkutan melaporkan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari setelah gratifikasi diterima atau dilaporkan kepada Inspektorat Banyuwangi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanyuwangi.jawapos.com
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini