"Karena ini amanat Undang-Undang (UU). Pengendali data siapapun tidak hanya KPU, bisa juga lembaga negara atau lembaga swasta harus menjamin keamanan data pribadi," jelasnya lagi.
Baca Juga: DPRD Beri Sejumlah Catatan untuk Rancangan Awal RPJPD Bandung 2025-2045
Terkait Pemilu, maka pengendali data berada di tangan KPU. Sehingga KPU harus menjaga dan menjamin agar data pemilih tidak bocor. Karena data yang bocor bisa digunakan untuk hal-hal negatif dan digunakan secara tidak sah.
"Konsern kita adalah persetujuan kita hanya untuk Pemilu tidak untuk proses kampanye. Kalaupun nanti digunakan oleh peserta Pemilu yakni Caleg, nanti Caleg nya yang bermasalah karena menggunakan data tidak sah," katanya.
Untuk itu pihaknya menghimbau jika ada penawaran data di pasar gelap data hasil curian maka jangan mau, karena akan terkena pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi yang baru saja disahkan. Meskipun sebenarnya kebocoran data tersebut menurutnya tidak akan sampai pada mengubah hasil Pemilu. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: paradapos.com
Artikel Terkait
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?