polhukam.id - Dikabulkannya gugatan oleh Mahkamah Konsitusi (MK), membuat Wali Kota Bogor Bima Arya cs masih menjabat hingga April 2024.
Ya, MK menerima gugatan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Otomatis, para kepala daerah angkatan yang Pilkadanya pada 2018 dan dilantik 2019 batal berakhir Desember ini.
Founder Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi mengucapkan, selamat kepada Bima Arya dan Dedie A Rachim selaku Walikota dan Wakil Wali Kota Bogor atas dikabulkannya oleh MK mengenai uji materi pasal 201 Undang-undang 10 tahun 2016 tentang pilkada serentak.
Putusan tersebut dibuktikan dengan terbitanya surat keputusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023.
Dikabulkannya gugatan tersebut, bisa disimpulkan Bima Arya dan Dedie A Rachim tidak berakhir bulan Desember 2023, tapi bulan april 2024.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara