MK Kabulkan Gugatan Uji Materi Wali Kota Bogor Bima Arya Cs, Vinus: Mengancam Pilkada Serentak

- Sabtu, 23 Desember 2023 | 09:01 WIB
MK Kabulkan Gugatan Uji Materi Wali Kota Bogor Bima Arya Cs, Vinus: Mengancam Pilkada Serentak

Baca Juga: Camping di Kebun Jati Pancawati Bogor, Cuma Rp300 Ribu dan Anak-anak Bisa Beri Makan Satwa

Sebab, jika berakhir bulan Desember 2023 jabatannya belum 5 tahun, baru 5 tahun pada April 2024.

Lebih lanjut Yusfitriadi mengatakan, dampak dikabulkannya gugatan tersebut adalah pertama, semua jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota adalah 5 tahun.

"Karena hukum berlaku umum tidak bersifat kasuistik kecuali lokus yang dikecualikan," kata Yusfitriadi

Baca Juga: Ternyata di Pacitan Ada Glamping Murah Hanya Rp 500 Ribu dengan View Hamparan Pantai Selatan, Ada Rainbow Slide hingga Infinity Pool

Kedua, kata Yusfitriadi, mengancam pelaksanaan pilkada serentak.

Apabila kasus masa jabatan Bima Arya dan Dedie A Rachim dikabulkan uji materinya, bukan tidak mungkin akan menstimulan bagi masyarakat atau yang berkepentingan untuk mengajukan uji materi dengan obyek pasal yang sama.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: rbg.id

Halaman:

Komentar