polhukam.id-Calon Presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Anies dilaporkan ke Bawaslu RI oleh kelompok yang menamakan diri mereka sebagai Advokat Pengawal Demokrasi (APD).
Dalam laporannya ke Bawaslu, APD menilai Anies telah melanggar kesepakatan damai saat berkampanye di Jambi pada 14 Desember 2023 lalu.
Adapun pelanggaran yang dimaksud APD yakni Anies dinilai menyindir dan menjadikan pasangan calom (paslon) lain sebagai bahan candaan.
"Awalnya, Anies menanyakan kepada para ulama yang hadir apakah menonton Debat Perdana Capres, ‘Kebetulan dua hari yang lalu debatnya soal hukum. Ikut ndak lihat debat kemarin? Nobar. Emang sepak bola, untung enggak ada meja di situ’," terang perwakilan APD, Yayan, dalam siaran pers laporannya ke Bawaslu.
Lebih lanjut, Yayan mengatakan bahwa Anies menyampaikan candaan itu di hadapan para ulama yang hadir.
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?