Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Ucapannya yang Dinilai Jadikan Paslon Lain Bahan Bercanda

- Sabtu, 23 Desember 2023 | 11:01 WIB
Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Ucapannya yang Dinilai Jadikan Paslon Lain Bahan Bercanda

Baca Juga: Novel Jerman Die Sommer Pemenang Mara Cassens Preis Diterbitkan dalam Bahasa Indonesia

Menurut Yayan, tindakan Anies telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 280 (1) huruf c jo Pasal 521 UU Pemilu serta Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, soal larangan menghina peserta pemilu lain.

Menanggapi laporan itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, mengatakan telah menerima laporan tersebut.

Puadi menambahkan pihaknya punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal laporan tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga: Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Tidak Bisa Diproses, Kok Bisa? Begini Penjelasan Stafsus Presiden Jokowi

Selanjutnya, Bawaslu akan menyatakan apakah berkas laporan tersebut sudah dinyatakan lengkap atau tidak.

Apabila nantinya belum lengkap, lanjut Puadi, maka pelapor akan diminta untuk melengkapi.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler