Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyoroti peran penting PPATK sebagai instansi yang mampu mendeteksi indikasi korupsi melalui analisis transaksi keuangan.
Ghufron menegaskan bahwa PPATK akan mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan ke KPK jika ada dugaan terkait korupsi, dan KPK akan memulai proses hukum berdasarkan LHA tersebut.
Dalam konteks temuan yang diumumkan, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bukti transaksi mencurigakan terkait Pemilu dalam skala yang menggemparkan,
Mencapai triliunan Rupiah. Ivan menjelaskan bahwa temuan ini bersumber dari laporan yang diterima PPATK sejak Januari 2023.
Resonansi yang signifikan dari temuan ini mencuatkan respons dari berbagai pihak, termasuk Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md. Mahfud meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),
Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan KPK untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap transaksi janggal ratusan miliar yang diduga digunakan untuk mendanai kampanye Pemilu 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: manggarainews.com
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara