Makasar - Berhembus kabar, Lima penyelenggara pemilu di kota Makassar bernasib apes, gegara tergoda uang caleg.
Kelima anggota PPK dan PPS itu dipecat karena menerima uang Rp 200 ribu dari seorang caleg.
Pasalnya, Pemecatan dilakukan pihak KPU Makassar setelah ditemukan bukti kuat sehingga digelar sidang kode etik yang memutuskan dan menjatuhkan sanksi berat dengan pemecatan kepada seorang PPK dan 4 PPS di Makassar
Berdasarkan Fakta sidang yang digelar KPU Makassar menyebutkan bahwa ke lima penyelenggara Pemilu tersebut terbukti menerima uang Rp 200 ribu dari salah seorang caleg.
Sementara itu, KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan memecat 1 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 4 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Ujung Pandang karena melanggar kode etik.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan KPU Makassar kelimanya terbukti menerima uang Rp 200 ribu dari salah seorang oknum caleg.
Baca Juga: Untuk SMA SMK D3 S1, PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk Buka Lowongan Kerja Terbaru Tahun 2024!
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara