polhukam.id - Surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang bermasalah di Taipei, Taiwan diminta harus segera dihancurkan atau dimusnahkan.
Hal ini, untuk mengantisipasi terjadinya kecurigaan pada hasil Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Jakfar Sidik dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/1/2024).
“Surat suara yang sudah tercoblos perlu dihancurkan agar tidak menjadi polemik dan persoalan dikemudian hari,” ujar Jakfar Sidik.
Jakfar menuturkan KPU perlu menjelaskan secara detil apa yang akan mereka lakukan terhadap bukti surat suara yang dianggap rusak.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara