Baca Juga: Waspadai Intensitas Hujan di Bulan Februari
“Sanksi ini juga berlaku bagi calon DPD. Kalau melanggar dikenai sanksi administrasi berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih,” terang Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Agus Hariyanto Andinata.
Sementara itu, sumber dana kampanye disebut Agus juga diatur dalam PKPU tersebut. Bahwa dana kampanye bisa diperoleh dari perseorangan maupun kelompok.
“Dana kampanye dari perseorangan bagi calon DPRD maksimal besarnya Rp 2,5 miliar. Sementara dari kelompok dibatasi Rp 25 miliar,” ujarnya.
Baca Juga: Jumlah Bencana di Kab Probolinggo Sepanjang 2023 Turun Dibandingkan Tahun 2022
Menurutnya, semua parpol wajib mengikuti alur pelaporan dana kampanye yang telah ditetapkan. Mulai dari LADK, LPPDK ke KAP, dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).
“Penyampaian LADK parpol dilakukan pada 7 Januari 2024. Kemudian untuk perbaikan LADK dapat dilakukan pada 8 sampai 12 Januari 2024. Sementara itu, LADK akan diumumkan pada 8 sampai 13 Januari,” katanya. (mu/hn)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbromo.jawapos.com
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?