Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak, Status Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Tetap Sah
Oleh: Rosadi Jamani
Rabu, 11 Maret 2026, menjadi hari yang kelam bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tim hukumnya.
Putusan ini menegaskan bahwa penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah dan tetap berlaku.
Dugaan Korupsi Kuota Haji Senilai Rp622 Miliar
Kasus ini berawal dari penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Nilai kerugian negara yang diduga mencapai sekitar Rp622 miliar.
Angka sebesar itu menyoroti betapa seriusnya kasus ini. Tim hukum Yaqut kemudian mengajukan upaya praperadilan untuk membatalkan status tersangka tersebut.
Alasan Penolakan Praperadilan oleh Hakim
Hakim tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam pertimbangan putusannya menyatakan bahwa prosedur penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan hukum. Hakim menilai penyidik telah memenuhi unsur minimal dengan memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Prabowo Berang! Tegas Larang Laporan ABS: Jangan Main-main dengan Saya!
Luhut Bicara: Rahasia Drone Iran & Dampak Mengerikan Konflik Global Bagi Indonesia
Video Viral Medan: Modus Abate atau Ancaman? Ini Fakta Lengkap di Balik Pengetukan Pintu Kos yang Bikin Penghuni Ketakutan
Kabar Duka: Putri Akbar Tandjung Meninggal Dunia, Siapa Karmia Krissanty?