"Kalok mediasinya mentok, maka kita lanjut ke sidang ajudikasi," jelas Umar.
Dalam sidang ajudikasi pemohon akan pembacaan permohonan jawaban, pengajuan bukti, saksi, mungkin juga mereka mengajukan ahli.
"Kehadiran ahli itu nanti memberi pandangan teoritik terhadap perbedaan cara pandang tadi. Kita tidak tahu siapa saksi dan ahli. Baru nanti majelis akan memutuskan," kata Umar.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrontb.com
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini