polhukam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merancang skema jika penyelenggaraan Pilpres 2024 terjadi dua putaran.
Bahkan, waktu pemungutan suara pun sudah ditetapkan oleh KPU jika Pilpres 2024 berlangsung dua putaran. Ada pun waktu yang telah ditetapkan yakni pada 26 Juni 2024 mendatang.
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat penyelenggaraan pemungutan suara itu ditetapkan setelah lima bulan pencoblosan putaran pertama, pada 14 Februari 2024.
Baca Juga: Debat Pilpres, KPU Siap Tegur Tim Kampanye yang Intervensi Moderator
"Pilpres putaran kedua jika ada, pemungutan suara pada 26 Juni 2024," kata Yulianto di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Berikut rancangan jadwal jika nantinya terdapat Pilpres 2024 terjadi dua putaran, yakni:
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini