KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Bawaslu Kabupaten Mojokerto akhirnya menetapkan Endik yang turut serta dalam penyerahan rekomendasi pencalonan bupati oleh Partai Amanat Nasional (PAN) kepada Muhammad Albarraa atau Gus Barra, 26 Desember lalu sebagai pelanggaran.
Melalui rapat pleno, Rabu (10/1) malam, lima komisioner menyatakan kehadiran Endik di kantor DPW PAN Jawa Timur sebagai upaya menguntungkan diri sendiri dan partai berlogo matahari putih itu.
Atas tindakan tersebut, Bawaslu telah meminta Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati agar mengganjarnya dengan sanksi administratif, yakni berupa teguran lisan dan tertulis ke yang bersangkutan.
’’Berdasarkan rapat pleno, hasil investigasi menyatakan terdapat unsur dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan,’’ ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal.
Namun Dody mengaku jika sikap Endik dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Kehadirannya saat itu dinilai tidak memenuhi unsur dukung mendukung calon di masa kampanye pemilihan.
Khususnya di Pilkada Mojokerto yang sampai saat ini jadwal dan tahapannya belum berjalan resmi.
’’Memang kehadirannya saat itu tidak memenuhi unsur pelanggaran, khususnya masa kampanye Pilkada. Karena saat ini tahapannya adalah masa kampanye pemilu, bukan pilkada,’’ terangnya.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?