Baca Juga: KPU Kota Bandung Temukan 330 Surat Suara Rusak
- Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)
- Disampaikan usai masa kampanye
- Sanksi tidak melaporkan : Tidak dapat ditetapkannya menjadi calon terpilih.
Baca Juga: Data Fakta Rutilahu di Kabupaten Bandung Barat
Ketentuan sanksi umum : Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam Laporan Dana Kampanye Pemilu dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Sanksi Pidana)
Sumber : PKPU 18 tahun 2023 Tentang Dana Kampanye. (**)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: melansir.com
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara