Baca Juga: Proyek Sentra PKL Ahmad Dahlan Jombang Molor, Komisi C Segera Panggil PPK
”Yang jelas pengerjaan sampai hari terakhir tambahan memang waktu belum selesai,” imbuh dia.
Meski demikian, sesuai aturan tambahan waktu sudah diberikan kepada rekanan proyek batas maksimal sampai 50 hari.
”Pemberian kesempatan atau tambahan waktu sampai 12 Januari sudah berjalan 30 hari dari habisnya kontrak, artinya ada waktu 20 hari lagi,” tutur Supradigdo.
Namun, semua keputusan ada di tangan PPK proyek.
”Ketika PPK menyimpulkan masih memungkinkan dilanjutkan dan diberi kesempatan lagi, maka waktunya hanya tinggal 20 hari,” lanjut dia.
Baca Juga: 2 Proyek Strategis Daerah 2023 di Jombang Gagal Rampung Hingga Akhir Tahun, Ini Rinciannya
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: paradapos.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?