Baca Juga: Salah Satu Oknum Kades di Kecamatan Blimbingsari Banyuwangi Diadukan ke Bawaslu, Mengapa?
Lalu, pendaftar Calon Pengawas TPS harus mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
"Apabila masyarakat menemukan pelanggaran dari salah satu enam syarat itu bisa menyampaikan atau menginformasikan ke Panwaslu Kecamatan Banyuwangi," ujar Hidayaturrahman.
Diharapkan tanggapan masyakarat terkait Calon Pengawas TPS tersebut sebelum masa penetapan dan pengumuman Pengawas TPS terpilih berdasarkan hasil tes wawancara pada 18 – 19 Januari 2024.
Baca Juga: Mobil Pick Up Carry Vs Yamaha N-MAX Adu Banteng di Jalan Raya Rogojampi Banyuwangi, Kondisinya Miris
Karena tiga hari pasca pengumuman hasil tes wawancara atau 22 Januari 2024 akan digelar pelantikan Pengawas TPS terpilih.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: paradapos.com
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara