Baca Juga: Salah Satu Oknum Kades di Kecamatan Blimbingsari Banyuwangi Diadukan ke Bawaslu, Mengapa?
Lalu, pendaftar Calon Pengawas TPS harus mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
"Apabila masyarakat menemukan pelanggaran dari salah satu enam syarat itu bisa menyampaikan atau menginformasikan ke Panwaslu Kecamatan Banyuwangi," ujar Hidayaturrahman.
Diharapkan tanggapan masyakarat terkait Calon Pengawas TPS tersebut sebelum masa penetapan dan pengumuman Pengawas TPS terpilih berdasarkan hasil tes wawancara pada 18 – 19 Januari 2024.
Baca Juga: Mobil Pick Up Carry Vs Yamaha N-MAX Adu Banteng di Jalan Raya Rogojampi Banyuwangi, Kondisinya Miris
Karena tiga hari pasca pengumuman hasil tes wawancara atau 22 Januari 2024 akan digelar pelantikan Pengawas TPS terpilih.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: paradapos.com
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?
Tragedi Ngada: Benarkah Sekolah di Indonesia Sudah Gratis?
Masa Depan Suram PSI? Analis Beberkan Risiko Fatal Andalkan Jokowi dan Kaesang