Namun mengenai jumlah pemilih yang pindah pilih masih diproses melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), sehingga sementara belum diketahui pasti jumlah yang mengajukan pindah pilih. "Masih diproses di sistem Sidalih, belum ada rekapnya," tegasnya.
Berkaca pada pemilu sebelumnya, pemilih yang pindah pilih jumlahnya sekitar 500 orang pemilih. Meskipun statusnya sebagai pemilih yang sudah pindah ke TPS yang dituju, nantinya tidak mendapat surat suara sebanyak 5 lembar surat suara seperti pemilih.
Akan tetapi disesuaikan dengan alamat yang tercantum dalam identitas, apabila dari luar Bali, maka hanya mendapat surat suara calon presiden.
Pelayanan pindah pilih untuk warga yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi atau yang menempuh pendidikan menengah atau tinggi pindah domisili. [*]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara