Proses Pindah Pilih Berakhir, Ini Menurut KPUD Jembrana

- Rabu, 17 Januari 2024 | 17:01 WIB
Proses Pindah Pilih Berakhir, Ini Menurut KPUD Jembrana

NEGARA, Radar Bali.id - Proses pindah pilih bagi pemilih yang menggunakan hak pilihnya di tempat yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), sudah berakhir Senin (15/1/2024). Sementara terdata ratusan orang yang sudah mengajukan pindah pilih.

Ketua KPUD Jembrana I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU, batas waktu pemilih bisa pindah TPS normalnya 30 hari dan sudah berkahir.

Dalam situasi-situasi tertentu itu bisa tujuh hari, sebelum hari pemungutan suara. "Kalau jadwalnya sudah berakhir sampai pukul 23.59 tadi malam (kemarin)," jelasnya.

Baca Juga: Bawaslu Jembrana: Pemilih di TPS Rutan Berpotensi Kehilangan Hak Pilih

Halaman:

Komentar

Terpopuler