Baca Juga: CATAT! Pelipatan Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden di Buleleng Target Empat Hari Tuntas
Sementara sebanyak 25 lebar dalam kondisi rusak. Kemudian dari sebanyak 50.719 surat suara DPRD Dapil Klungkung 1, sebanyak 54 lembar surat suara rusak. Dari 33.709 lebar surat suara DPRD Dapil Klungkung 2, sebanyak 177 lembar rusak. Dari 49.264 lebar surat suara DPRD Dapil Klungkung 3, sebanyak 300 lembar surat suara kurang penerimaan, dan 25 lembar rusak.
Dari 36.975 lebar surat suara DPRD Dapil Klungkung 4, sebanyak 100 lembar kurang terima dan 2 lembar rusak. “Dari 170.667 lembar surat suara DPRD Bali, surat suara rusak sebanyak 130 lembar, lebih terima sebanyak 130 lembar.
Dengan adanya kelebihan penerimaan surat suara yang jumlahnya sama dengan surat suara yang rusak sehingga tidak dilakukan pengajuan kebutuhan logistik untuk surat suara DPRD Bali,” bebernya.
Sementara, surat suara rusak masih belum mendapatkan pengganti. Sampai saat ini belum ada kepastian dari KPU Provinsi Bali kapan surat suara yang rusak akan diganti.
Namun Ketut Sudiana memastikan penggantian surat suara rusak akan segera dilakukan. “Termasuk surat suara lebih juga akan dimusnahkan,” tandasnya. [*]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?
Tragedi Ngada: Benarkah Sekolah di Indonesia Sudah Gratis?