polhukam.id - Presiden Joko Widodo menanggapi keluhan terkait tarif pajak hiburan yang mencapai 40-75 persen dengan turun tangan langsung.
Pada pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas isu ini, termasuk Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dalam rapat tersebut, besaran tarif pajak hiburan yang sebelumnya menjadi sorotan beberapa pelaku usaha dibahas bersama Presiden Jokowi dan menteri Kabinet Indonesia Maju.
Isu ini terkait dengan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Insentif fiskal dalam UU HKPD memberikan kewenangan kepada gubernur, bupati, atau wali kota untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara