polhukam.id - Presiden Joko Widodo menanggapi keluhan terkait tarif pajak hiburan yang mencapai 40-75 persen dengan turun tangan langsung.
Pada pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas isu ini, termasuk Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dalam rapat tersebut, besaran tarif pajak hiburan yang sebelumnya menjadi sorotan beberapa pelaku usaha dibahas bersama Presiden Jokowi dan menteri Kabinet Indonesia Maju.
Isu ini terkait dengan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Insentif fiskal dalam UU HKPD memberikan kewenangan kepada gubernur, bupati, atau wali kota untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
Artikel Terkait
Mengapa Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai? Ini Alasan Tersembunyi yang Bikin Heboh
Materai Ijazah Jokowi Rp100 vs Rp500: Benarkah Jadi Tanda Keabsahan Diragukan?
Polemik Ijazah Jokowi: Analis Ungkap Dampak Politik Tersembunyi yang Bisa Menguntungkan Keluarga
Misteri Kunjungan Rahasia ke Jokowi: Aib Besar yang Akhirnya Bocor ke Publik