Insentif tersebut dapat berupa pengurangan, keringanan, pengampunan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
Menteri Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah menganjurkan pra-insentif lainnya, termasuk memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 10 persen. Namun, detail insentif teknis tersebut masih dalam pembahasan.
“Insentif PPh badan dalam sektor pariwisata itu lebih keseluruhan, lebih kepada seluruh sektornya, dan yang lebih dipertimbangkan Bapak Presiden untuk meminta dikaji PPH Badan sebesar 10 persen,” ungkap Menko Airlangga.
Surat edaran terkait insentif ini akan disosialisasikan setelah terbit, sementara hiburan pajak sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan dalam rentang 40-75 persen.
Besaran tarif ini mempertimbangkan jenis hiburan yang dinikmati oleh masyarakat golongan tertentu, dengan pemerintah menetapkan batas bawah untuk mencegah perlombaan menetapkan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: viralnews.id
Artikel Terkait
Mengapa Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai? Ini Alasan Tersembunyi yang Bikin Heboh
Materai Ijazah Jokowi Rp100 vs Rp500: Benarkah Jadi Tanda Keabsahan Diragukan?
Polemik Ijazah Jokowi: Analis Ungkap Dampak Politik Tersembunyi yang Bisa Menguntungkan Keluarga
Misteri Kunjungan Rahasia ke Jokowi: Aib Besar yang Akhirnya Bocor ke Publik