Dijelaskan, untuk proses pengumuman pengawas TPS dilaksanakan pada tanggal 19-20 Januari 2024 di setiap kecamatan.
"Pengawas TPS yang terpilih nantinya dilantik oleh Ketua Panwascam masing-masing di Kecamatan pada tanggal 21 sampai 22 Januari 2024," ungkap Agustinus.
Masih menurut dia, nantinya selesai pelantikan para peserta yang lolos akan mendapatkan bimbingan teknis terkait tugas dan fungsi sebagai pengawasan di TPS selama pemungutan suara.
Ketua Bawaslu Belu itu berharap agar para Pengawas TPS yang telah dilantik untuk menjadi garda terdepan yang bertanggung jawab dalam mengawasi jalannya pemilu, terutama pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara yang menjadi inti penyelenggaraan pemilu.
"Para Pengawas TPS agar dapat berintegritas dan menjaga kesehatan selama proses demokrasi di Pemilu 2024. Karena ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan pemilihan yang adil, bersih, dan bermartabat,” pinta Agustinus. (Yan Manek)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ntthits.com
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?