polhukam.id, JAKARTA— Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut seorang presiden boleh kampanye dan memihak.
Presiden dan Wakil Presiden RI diperbolehkan untuk berkampanye dalam pemilihan umum (Pemilu).
Merujuk UU Pemilu, tidak ada larangan Presiden dan Wakil Presiden untuk berkampanye, baik Pilpres maupun Pileg.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut seorang presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca Juga: Kopi Gama Bersama Ganjar Geber Adakan Pesta Rakyat, Ini Tujuannya
Yusril merinci, Pasal 280 UU Pemilu menyebut pejabat-pejabat negara yang tidak boleh kampanye antara lain Ketua dan Para Hakim Agung, Ketua dan Para Hakim Mahkamah Konstitusi, Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan beberapa lainnya.
"Presiden dan Wakil Presiden serta para Menteri tidak termasuk dalam pejabat negara yang dilarang kampanye," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/1).
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?