Lalu pada Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu, secara tegas menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye.
Baca Juga: Benny Ramdhani Tantang Prabowo Subianto Minta Maaf ke Publik, Berani Enggak?
Kemudian Pasal 281 UU, dijelaskan Yusril, pasal tersebut mengatur syarat-syarat pejabat negara dan Presiden dan Wakil Presiden berkampanye antara lain harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
"Jadi Presiden dan Wakil Presiden boleh kampanye, baik mengampanyekan diri sendiri kalau menjadi petahana, maupun mengampanyekan capres-cawapres lain. Boleh juga kampanye untuk Parpol peserta Pemilu tertentu," jelas Yusril.
Pasal-pasal tentang Presiden yang akan berkampanye itu juga mengatur pengamanan dan fasilitas kesehatan Presiden dan Wakil Presiden yang berkampanye.
"Ketentuan lebih lanjut bagi Presiden dan Wakil Presiden yang akan kampanye, diatur oleh Peraturan KPU," tutupnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pojoksatu.id
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara