polhukam.id - Dua orang tersangka menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (25/1/2024).
“Hari ini (25/1/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ali juga mengungkapkan, saat ini baru dua orang yang sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Reyna Usman (RU) terkait korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans). Sejumlah bukti ditemukan penyidik di lokasi.
“Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan yang diduga rumah kediaman pribadi dari salah satu pihak yang di tetapkan sebagai Tersangka yang berlokasi di wilayah Kabupaten Badung, Bali,” ungkap Ali.
Sambung Ali, dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan bukti antara lain bebeberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak yang segera didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik.
“Melihat hasil tersebut analisis beserta penyitaan segera dilakukan dan nantinya kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi,” terangnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kilaskepri.com
Artikel Terkait
Rocky Gerung Walk Out dari Panggung Rakyat Bersuara yang Dipandu Aiman, Muak dengan Kedunguan
Refly Harun Lihat Jokowi Gelisah Masa Depan Putranya: Dia Mulai Melemah
Aksi Teatrikal AMPD: Ketua KPU Dikerangkeng Geng Solo
Rocky Gerung Akui Usul Diam-diam Mahfud Jadi Presiden dan Siap Jadi Timses