TOPMEDIA - Pemerintah telah menetapkan honor KPPS Pemilu 2024 untuk para petugas KPPS Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. Hal itu mengacu pada surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa gambaran untuk honor KPPS Pemilu 2024 sudah ada kenaikan dari sebelumnya Rp 550.000 ribu pada Pemilu 2019, kini menjadi Rp 1.200.000 dan untuk anggota KPPS sebesar Rp.1.100.000.
"Selain kenaikan honor badan Ad Hoc, pemerintah juga menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelkaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024," ujarnya.
Tambahannya juga Kata Hasyim, adalah santunan bagi yang meninggal dunia Rp 36.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp 30.800.00 per orang, luka berat Rp 16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp 8.250.000 per orang.
Rincian Honor Petugas KPPS
Adapun merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, Honor petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan. Berikut ini adalah rinciannya:
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara