polhukam.id - Penjabat Wali Kota Bengkulu, diduga menyebarkan foto atau gambar calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Gambar anggota DPRD Bengkulu tersebut merupakan istrinya sendiri ke grup chat yang beranggotakan 852 kontak.
Bawaslu Kota Bengkulu, akan memanggil Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Baca Juga: Ini Alasan Bawaslu yang Mengaku Belum Siap Awasi Kampanye Akbar Pemilu 2024
Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri mengatakan, Arif Gunadi dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kota Bengkulu.
"Pemanggilan Penjabat Wali Kota Bengkulu, dilakukan setelah Bawaslu dan anggota Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari pihak kejaksaan dan kepolisian menyetujui pemanggilan yang bersangkutan," kata anggota Bawaslu Bengkulu, Ahmad Maskuri.
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?