"Saya sudah diajak bolak-balik, tapi sekali lagi, saya menyampaikan ketentuan Undang-undang saja, Undang-undang Pemilu saja sudah ramai ya," kata Jokowi.
Terkait polemik pernyataannya sebelumnya yang menyebut Kepala Negara boleh berkampanye dan memihak pada Pilpres 2024.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," kata Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 26 Januari 2024.
Baca Juga: Mental Health Jadi Daya Tarik Ganjarisasi Senopati: Pesertanya Membludak
"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," kata Jokowi.
Jokowi minta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Di Mata Prabowo Subianto Menilai Presiden Jokowi Sosok yang Mengajak Persatuan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo