POLHUKAM.ID -Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, akhirnya selesai dan disahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Hal tersebut diperoleh dari Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3).
Anggota KPU RI Idham Holik yang membacakan langsung jumlah suara 3 pasangan capres-cawapres, antara lain pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Idham menyebutkan, dari total pengguna hak pilih di Kuala Lumpur sebanyak 12.357 pemilih, pasangan Prabowo-Gibran unggul dari Anies-Muhaimin ataupun Ganjar-Mahfud.
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?