POLHUKAM.ID -Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, akhirnya selesai dan disahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Hal tersebut diperoleh dari Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3).
Anggota KPU RI Idham Holik yang membacakan langsung jumlah suara 3 pasangan capres-cawapres, antara lain pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Idham menyebutkan, dari total pengguna hak pilih di Kuala Lumpur sebanyak 12.357 pemilih, pasangan Prabowo-Gibran unggul dari Anies-Muhaimin ataupun Ganjar-Mahfud.
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang