Mahfud menyebut, gugatan ini dilayangkan bukan dalam rangka mencari kemenangan di Pilpres 2024. Lebih jauh daripada itu untuk memberikan edukasi kepada publik bahwa demokrasi yang sudah berjalan tidak boleh dirusak.
"Oleh sebab itu, kita ingin mewariskan kepada generasi yang akan datang, jangan terjadi perusakan terhadap demokrasi dan hukum," kata Mahfud.
Sebab, menurut mantan Menko Polhukam RI ini, jika demokrasi dan hukum dirusak, maka kerusakan itu semakin menjadi-jadi dan terus berlangsung kerusakannya.
"Oleh sebab itu, apa yang kami lakukan ke MK ini bukan mencari menang, tapi beyond election, masa depan," demikian Mahfud.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang