POLHUKAM.ID - Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud ajukan permohonan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, gugatan itu disebut Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan cacat formil, di Gedung MK, Senin (25/3/2024) malam.
"“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 adalah cacat formil, cacat prosedural," ujar Otto. Pasalnya, kata dia, pasangan nomor urut 01 dan 03 mengajukan dalil-dalil dugaan kecurangan selama proses pemilu.
Sementara, dalil itu jelask kata Otto, merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan ranahnya MK.
Di samping itu, ia juga menerangkan, bahwa pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK seharusnya berkenaan dengan proses penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tahun 2023.
“Pokok-pokok permohonan itu jelas diatur di sana adalah harus mengenai tentang perhitungan sura mana yang benar, mana yang tidak benar,” pungkas Otto.
Artikel Terkait
BMI Ungkap Dalang Sebenarnya di Balik Tudingan AHY Sebar Isu Ijazah Jokowi
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!