Namun, hadirnya putusan MK terkait batas usia capres-cawapres membuka celah masuknya Gibran Rakabuming Raka, untuk didaftarkan sebagai cawapres pendamping capres Prabowo Subianto ke KPU RI.
"Menurut pendapat kami putusan MK nomor 90/2023 dilanjutkan dengan mengendalikan penyelenggara pemilu, mengkooptasikan alat kekuasaan negara, menjinakkan parpol," papar BW.
Mantan Pimpinan KPK itu menyebut, praktik lancung itu mengakibatkan kualitas demokrasi Indonesia berada di persimpangan. Seharusnya, pemilu berada di tangan rakyat bukan di bawah kewenangan presiden.
"Apakah kekuasaan pemilihan presiden akan tetap ditangan rakyat atau pemilihan presiden justru ditentukan oleh presiden sebelumnya," pungkasnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara