POLHUKAM.ID -Presiden Joko Widodo (Jokowi) dituding terlibat dalam pengondisian Pemilu 2024, yang mengakibatkan pesta demokrasi berjalan tidak netral dan merusak asas pemilu yang jujur dan adil.
Berbagai dugaan keterlibatan Presiden Jokowi itu dibeberkan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Yusuf Amir dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Amir menjelaskan, dugaan kecurangan itu bermula dari hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia capres-cawapres. Putusan itu hadir di hari-hari terakhir pendaftaran capres-cawapres ke KPU RI.
"Yang menjadi perhatian serius dari materi yang pertama, adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perubahan syarat usia capres-cawapres yang diubah di menit terakhir pendaftaran. Sehingga anak presiden yang belum berumur 40 tahun dapat ikut pencalonan," kata Amir dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3).
Menurut Amir, majunya salah satu anak Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dalam perhelatan Pilpres 2024, dinilai untuk melanggengkan kekuasaan. Sebab, sempat muncul isu pemerintahan Jokowi akan langgeng selama tiga periode.
"Joko Widodo ingin melanggengkan kekuasaan, pertama wacana tiga periode namun digagalkan oleh banyak pihak. Selanjutnya, Joko Widodo melancarkan tahap kedua berupa wacana perpanjangan masa jabatan, ini pun gagal," ungkap Amir.
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini