HNW Soroti Pencabutan Pramuka dari Ekskul Wajib: Sayang Sekali Mas Menteri

- Senin, 01 April 2024 | 06:30 WIB
HNW Soroti Pencabutan Pramuka dari Ekskul Wajib: Sayang Sekali Mas Menteri

Pencabutan itu dilakukan lewat Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.


Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.


"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut. 


Sumber: RMOL

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar

Terpopuler