Eddy Hiariej Sebut MK Tak Berwenang Diskualifikasi Prabowo-Gibran Sebagai Peserta Pilpres 2024

- Kamis, 04 April 2024 | 14:15 WIB
Eddy Hiariej Sebut MK Tak Berwenang Diskualifikasi Prabowo-Gibran Sebagai Peserta Pilpres 2024

 

 

Oleh karena itu, Eddy menegaskan seharusnya keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran sudah selesai. Sehingga tidak perlu diperdebatkan secara berkepanjangan.

 

"Dengan demikian dalil terkait keabsashan pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu sebetulnya sudah clos the case," pungkas Eddy.



Sebagaimana diketahui, MK kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024. Kali ini, giliran pihak terkait yakni kubu Prabowo-Gibran menghadirkan delapan ahli dan enam saksi ke dalam persidangan.


Adapun ahli yang dihadirkan yakni, Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej; Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi muhannad Asrun; pakar hukum, Abdul Khair Ramadhan; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar; pakar hukum tata negara, Margarito Kamis; Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalilul Khairi; pendiri lembaga survei Cyrus Network, Hasan Hasbi; dan Direktur Eksekutif Indo Baroemeter, Muhammad Qodari.

 

Sedangkan, enam saksi yang dihadirkan yakni Gani Muhammad (Pj Wali Kota Bekasi); Andi Bataralifu (Pj Bupati Waji); Dr. Ahmad Doli kuria Tanjung (Ketua Komisi II DPR); Dr. Suprianto; H. Abdul Wahid; Ace Hasan sadili (Ketua DPD Golkar Jawa Barat).


Sumber: jawapos

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar

Terpopuler