“Untuk menjaga kehormatan hakim dan kemuliaan lembaga MK, PMK mengatur sidang tertutup, tapi dibikin terbuka, putusan pun aneh tidak ada banding, ini dzolim bagi pak Anwar Unsam.” Jelas ia
PB SEMMI pun menyayangkan putusan MKMK terbaru terhadap Anwar Usman yang dinyatakan melanggar kode etik oleh MKMK dalam putusan nomor 01/MKMK/L/03/2024, putusan 02/MKMK/03/2024 dan putusan 05/MKMK/03/2024, karena Anwar melakukan konferensi pers dan mengajukan gugatan di PTUN atas pencopotan dirinya sebagai Ketua MK.
“MK dan MKMK harus fair dong. taat hukum, AU menempuh jalur hukum yang tersedia sah secara konstitusi dan Hak asasi. Jangan hanya Pak Anwar yang dipaksa taat terhadap putusan MKMK yang syarat akan kepentingan. Dipikir negara ini punya MKMK.” Tegas ia
Sebagai informasi, Anwar Usman saat ini sedang memperjuangkan Hak-Hak nya dan memperjuangkan nama baiknya lewat gugatan Pengadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Namum justru Anwar kemudian kembali diputus melanggar kode etik oleh MKMK dalam putusan nomor putusan 02/MKMK/03/2024, 01/MKMK/L/003/2024 karena Anwar melakukan konferensi pers dan mengajukan gugatan di PTUN Jakarta.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara