POLHUKAM.ID -Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan pihaknya yang menginginkan Pemilu diulang.
Hal ini berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan selama sidang sengketa Pilpres serta saksi dan ahli yang dihadirkan semakin menegaskan bahwa Pemilu 2024 diwarnai banyak kecurangan dan intervensi kekuasaan.
THN Amin pun meminta kubu Paslon Prabowo-Gibran yang ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilpres untuk tidak buru-buru merayakan kemenangan secara berlebihan.
Hal itu disampaikan anggota THN Amin, Heru Widodo usai menyerahkan kesimpulan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres ke MK pada Selasa (16/4).
"Prabowo-Gibran belum menjadi pasangan calon terpilih, itu penting. Karena SK KPU nomor 360 yang diterbitkan di 20 Maret itu, baru sebatas penetapan hasil perolehan suara secara nasional," ungkap Heru.
Artikel Terkait
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang
Ketua HMI Jabar Diteror Usai Ungkap Video Andrie Yunus: Siapa Dalangnya?