Oleh karena itu, Bagja mengimbau kepada jajaran Bawaslu baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bisa menyiapkan diri untuk pindah ke IKN.
"Tenang, tidak sekarang pindahnya. Tapi persiapan pindah silahkan. Jangan sampai setelah ini ada permohonan ke Pak Sekjen dan Pak Deputi Administrasi, permohonan untuk pindah ke Bawaslu DKI Jakarta dan Bawaslu sekitar DKI Jakarta dari teman-teman ASN dan PPPK," ucapnya.
"Kami minta jangan seperti itu. Bisa dibawa pasangannya ke ke IKN," demikian Bagja menutup
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara