POLHUKAM.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menghiraukan langkah sejumlah tokoh nasional menjadi sahabat peradilan atau amicus curiae di Mahkamah Konstitusi (MK), dalam konteks Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Anggota KPU, Idham Holik, Kamis (18/4), di Jakarta, mengatakan, pihaknya merujuk pada ketentuan Peraturan MK No 4/2023 tentang Tata Beracara dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
"Dalam Peraturan MK No 4/2023, tidak ada istilah amicus curiae. Begitu juga dalam UU Pemilu," katanya.
Menurutnya, pertimbangan-pertimbangan MK dalam memutus perkara PHPU telah diatur dalam peraturan perundang-undangan itu, intinya hanya didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang diserahkan kepada majelis hakim konstitusi.
"Pada 16 April 2024 kemarin, atas kebijakan majelis hakim MK, para pihak diberi kesempatan menyampaikan alat bukti tambahan," jelasnya.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?