"Banyak kasus kekerasan di rumah tangga terjadi akibat si pelaku penjudi online yang merupakan kepala rumah tangga. Ia tak sadar mulai mengabaikan dan tidak memprioritaskan anak-istrinya," urai Efriza.
"Bahkan tidak menutup kemungkinan karena kalah judi, hadir masalah baru berupa pinjaman online, di bank, kantor, untuk menutupi utang dan kekalahannya. Akibatnya memungkinkan terjadinya perceraian hingga bunuh diri" tambahnya memaparkan.
Oleh karena itu, mendorong pemerintah untuk lebih konsen kepada penindakan pelaku pembuat situs judi online dan juga penyokong dananya, supaya akibat sosial yang bermunculan juga tidak terjadi berulang.
"Kasus judi online semestinya yang dikejar adalah manusianya. Sebab manusia yang mendanai dan menggerakkan sistem aplikasinya. Dari manusianya ini tentu bisa menjalar sampai ke jaringan-jaringannya. Ini yang semestinya dilakukan oleh pemerintah," demikian Efriza menegaskan
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang
Ketua HMI Jabar Diteror Usai Ungkap Video Andrie Yunus: Siapa Dalangnya?